PENGERTIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA MENURUT PARA AHLI
R. Abdul Djamali
Dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, “Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde, adalah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum”.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, “yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan di kemudian hari (ius constituendum). Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain”.
Achmad Sanusi
menyatakan bahwa, istilah “Pengantar Tata HukumIndonesia ” merupakan pengantar ilmu hukum sebagai suatu sistem hukum positip di Indonesia. Selanjutnya dikemukakan bahwa, PTHI mempelajari konsep dan teori hukum yang berlaku di sini sesuai dengan bahan-bahan real dan ideal bangsa Indonesia .
J.J.H. Bruggink
di dalam bukunya “Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie” (Refleksi Hukum, Pengertian Dasar Teori Hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard Arief Sidharta dengan judul “Refleksi tentang Hukum” bahwa yang dimaksud “positivitas” kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kekuasaan hukum yang berwenang (bevoegde rechtsautoriteit). Dengan ini maka aturan hukum itu disebut hukum positif.
Achmad Sanusi
menyatakan bahwa, istilah “Pengantar Tata Hukum
J.J.H. Bruggink
di dalam bukunya “Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie” (Refleksi Hukum, Pengertian Dasar Teori Hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard Arief Sidharta dengan judul “Refleksi tentang Hukum” bahwa yang dimaksud “positivitas” kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kekuasaan hukum yang berwenang (bevoegde rechtsautoriteit). Dengan ini maka aturan hukum itu disebut hukum positif.
“Hukum Positif” ialah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar